Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pakpak Bharat Dilimpahkan ke Kejari Dairi

journalist-avatar-top
By
Wednesday, May 11, 2022 16:04
3
kasus_dugaan_korupsi_dana_desa_pakpak_bharat_dilimpahkan_ke_kejari_dairi

kasus dugaan korupsi dana desa pakpak bharat dilimpahkan ke kejari dairi

Indocafe

Pakpak Bharat, MISTAR.ID

Penyidik Kepolisian Resort Pakpak Bharat melimpahkan berkas perkara pidana dugaan korupsi dana desa dengan tersangka mantan Pj Kepala Desa Pardomuan, Alimin Munthe warga Desa Pardomuan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.

Berkas perkara mantan Pj Kepala Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat ini tersangkut kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD)
tahun anggaran 2018 dinyatakan telah lengkap oleh tim penyidik Kepolisian Resort Pakpak Bharat.

Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Rocky H Marpaung dikonfirmasi Mistar melalui ponselnya membenarkan penyerahan berkas dan tersangka tersebut. Dikatakannya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa tersebut harus diselesaikan dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Baca juga: Mantan Bupati Dairi Ditetapkan Tersangka Ekspor Minyak Goreng

Penyerahan berkas perkara dan terdakwa ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi, Selasa (10/5/22) oleh Kanit Tipikor Polres Pakpak Bharat, Ipda MS Ganda Winata
Sembiring. Penyidik yang ditugaskan menangani perkara ini menjelaskan bahwa penyerahan berkas perkara ini sesuai prosedur mengingat proses penyidikan pihak Polres Pakpak Bharat telah selesai dan lengkap.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan karena penyidikan telah selesai. Tersangka dalam perkara ini yakni saudara Alimin Munthe sudah dinyatakan lengkap (P21),” ungkap Ipda MS Ganda Winata Sembiring menjelaskan.

Ganda Sembiring ini juga menjelaskan mantan Pj Kepala Desa Pardomuan ini dipersangkakan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018.

“Perbuatan tersangka ditaksir merugikan negara sebesar Rp485 juta lebih sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelas Ganda
Winata Sembiring. (sampang/hm09)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES