Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Ini Penyebab Penyidik Polsek Tuntungan Dilaporkan ke Propam

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 12, 2023 17:00
15
ini_penyebab_penyidik_polsek_tuntungan_dilaporkan_ke_propam

ini penyebab penyidik polsek tuntungan dilaporkan ke propam

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Seorang ibu rumah tangga (IRT), Putri Amelia (23), warga Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan mengadukan nasibnya ke Bidang Propam Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), pada Selasa (12/12/23) sore.

Putri membuat pengaduan masyarakat (dumas), karena merasa tidak mendapatkan keadilan. Penyidik Polsek Medan Tuntungan yang menangani kasus pengeroyokan yang dialaminya tidak juga melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka inisial SR dan MF..

“Kasusnya sudah ditangani sejak bulan Mei 2023 lalu, tapi sampai sekarang tidak kunjung tuntas. Saya mengadu ke Propam Polda Sumut karena penyidik tidak profesional, belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” sebutnya didampingi kuasa hukumnya, Ramadhany Nasution.

Baca juga:Korban Pengeroyokan Desak Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pelaku

Dia mengaku, pengeroyokan yang dialaminya mengakibatkan trauma mendalam, karena dipukul dijambak dan ditendang oleh lebih dari 1 orang. Namun sampai saat ini tersangka masih bebas berkeliaran.

“Karena itu, saya memohon kepastian hukum dan penegakan hukum kepada Kabid Propam Polda Sumut,” ujarnya.

Menanggapi dumas tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjutinya. Propam akan melakukan proses pendalaman, memanggil dan memeriksa oknum yang menangani kasus itu.

Baca juga:Polisi Lidik Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Pengunjung Hotel Medan

Tentunya dumas itu kan berproses. Pihak Propam akan mendalaminya, memintai keterangan orang yang berkaitan,” kata Hadi.

Sebelumnya Putri menuturkan, kasus itu sudah dilaporkan sejak Mei 2023 lalu, namun sampai saat ini tak kunjung tuntas.

“Saya meminta penyidik Polsek Medan Tuntungan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yang telah ditetapkan penyidik,” ujarnya, pada Jumat (8/12/2023) lalu. (matius/hm16)

 

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan