Gelapkan 20 Mobil, Ini Tampang Oknum PNS Kejaksaan Deli Serdang Setelah Dibekuk Polisi


gelapkan 20 mobil ini tampang oknum pns kejaksaan deli serdang setelah dibekuk polisi
Medan, MISTAR.ID
Sosok Ronald Fransis Situmorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Lubuk Pakam, menarik perhatian publik baru-baru ini.
Pasalnya, pria 45 tahun itu melakukan aksi penipuan dan penggelapan sebanyak 20 unit mobil rental di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Kini Ronald telah ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Tembung, bersama Westy T Sinaga (Perempuan-red). Dari keduanya, sebanyak 6 unit mobil rental telah diamankan Polisi. Sementara 14 unit lainnya masih dalam tahapan pencarian.
Setelah dia ditangkap (Ronald Fransius Situmorang) tampang dan sosoknya pun mulai ditujukan polisi ke publik.
Baca juga: Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Mobil Rental Diamankan
Berdasarkan keterangan foto dari Polisi, Ronald terlihat memiliki tubuh yang tegap dan kulit sawo matang.
Meskipun sudah ditangkap aura muka dari Ronald terlihat jelas saat menatap ke kamera yang diarahkan kepadanya. Dia terlihat dengan wajah tanpa ada rasa ketakutan, dan juga tidak menundukkan kepala.
Dalam foto itu Ronald terlihat memakai baju kaos warna hitam, celana panjang dan berdiri dengan posisi siap. Dia juga menatap kamera tanpa ada senyum sedikitpun.
Hasil dari penelusuran media, Ronald bertugas dibagian Tata Usaha (TU) di lembaga Tri Krama Adhyaksa wilayah Deli Serdang Sumatera Utara.
Diketahui, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, para pelaku menyasar masyarakat yang menyediakan jasa rental mobil baik perorangan maupun yang berbadan hukum.
Baca juga: Kericuhan di Selambo, Ini Keterangan Polsek Medan Tembung
Kata Gidion, kedua pelaku diamankan pihak setelah menerima laporan dari masyarakat. Dalam penangkapan ini juga sebanyak 6 unit mobil diamankan, 14 unit lagi masih dalam proses pencarian.
Perwira menengah Polri itu juga himbau seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memberikan jasa rental mobil.
“Untuk masyarakat, yang menerima gadai juga berhati-hati karena tidak secara perorangan. Korbannya adalah pemilik mobil pertama,” terang Gidion.
Dikatakan dia, memang sejauh ini ada masyarakat yang menerima barang gadaian (mobil -red) dari kedua pelaku dan mencoba mempertahankan barang tersebut karena uang mereka sudah diambil oleh kedua pelaku.
Ditegaskan Gidion, tidak ada tersangka lain dalam kasus ini. Kini kedua pelaku telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (matius/hm25)
NEXT ARTICLE
Tiga Rumah Hancur Akibat Longsor di Asahan