Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Eks Ketua Bawaslu Karo Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Bendahara 5,5 Tahun

journalist-avatar-top
By
Thursday, October 19, 2023 10:23
4
eks_ketua_bawaslu_karo_dituntut_75_tahun_penjara_bendahara_55_tahun

eks ketua bawaslu karo dituntut 75 tahun penjara bendahara 55 tahun

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa eks Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, Eva Juliani Pandia, dituntut penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun). Sementara, Dian Ika Yoes Refida selaku Bendahara Bawaslu Karo dituntut 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun).

Penuntutan terhadap keduanya lantaran dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Kabupaten Karo tahun 2019 sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer yang dimaksud ialah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:CORI Desak Kejari Karo Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi

“Menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eva Juliani Br. Pandia oleh karena itu selama 7 tahun dan 6 bulan,” jelas JPU Alvonson Manurung di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10/2023).

Jaksa juga menuntut terdakwa Eva membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Eva juga dituntut membayar uang pengganti (UP).

“Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Eva Juliani Br. Pandia dengan membayar UP sebesar Rp821.448.000. Apabila tak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang,” tambah Alvonso.

Baca juga:Jelang Sidang MK, Bawaslu Sumut Siapkan Keterangan Tertulis

Namun, apabila harta benda terdakwa tak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun).

Dijelaskan Alvonso, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel.

Sementara itu, terdakwa Dian selain dituntut penjara 5,5 tahun, dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga:Mencekam, Kawanan Perampok Baku Tembak dengan Prajurit TNI AL di Sungai Asahan, 1 Tewas

“Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Dian Ika Yoes Refida dengan membayar UP sebesar Rp217.199.551. Dengan ketentuan, UP tersebut wajib dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, apabila tak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita dan dilelang,” tegas Alvonso.

Lanjut Alvonso, apabila harta benda terdakwa Dian tak mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka akan diganti dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Baca juga:13 Permohonan Sengketa di 11 Daerah di Sumut Resmi Teregistrasi di MK

Hal-hal yang memberatkan, kata Alvonso, terdakwa Dian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa membantu terbongkarnya kasus korupsi di Bawaslu Karo, tidak berbelit-belit memberikan keterangan, serta beritikad baik mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara,” katanya.

Diketahui, dari perbuatan kedua terdakwa dalam kasus korupsi ini keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.6 miliar lebih. (deddy/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES