Saturday, February 22, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Dua Pengedar Ditangkap Polisi, 655 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar di Binjai

journalist-avatar-top
By
Jumat, 21 Februari 2025 18.51
dua_pengedar_ditangkap_polisi_655_butir_pil_ekstasi_gagal_beredar_di_binjai

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Binjai. (f:ist/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai meringkus dua orang pengedar yakni berinisial M, 42 tahun dan H, 45 tahun, bersama barang bukti 655 butir pil ekstasi di wilayah hukumnya.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan penangkapan terhadap kedua pengedar berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba terutama jenis pil ekstasi. Polisi pun melakukan penyelidikan selama dua hari berturut-turut.

"Tepat di hari ketiga, petugas berhasil menemukan seorang pelaku berinisial M yang sedang berdiri di persimpangan Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Saat itu, pelaku terlihat sedang memegang kotak bola lampu," ujarnya, Jumat (21/2/2025).

Begitu didekati petugas, pelaku pun langsung berusaha menghindar. Namun berkat gerak cepat petugas, pelaku akhirnya berhasil diringkus.

"Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 655 butir pil ekstasi yang disimpan pelaku di dalam kotak lampu," ucapnya.

Polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku lainnya berinisial H di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, diperoleh informasi kalau pil ekstasi tersebut akan mereka jual dan hasil penjualannya akan dibagi dua.

Barang bukti yang disita yakni, lanjutnya, 655 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau stabilo yang dibungkus plastik transparan, satu unit Hp Oppo warna biru, satu unit hp Samsung warna putih, satu buah kotak bola lampu merk platinum.

"Kedua pelaku baik M dan H sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun penjara," ucapnya. (endang/hm18)

RELATED ARTICLES