Tuesday, January 21, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Dua Penganiaya Pemuda di Medan Ditangkap

journalist-avatar-top
By
Tuesday, June 29, 2021 16:29
8
dua_penganiaya_pemuda_di_medan_ditangkap

dua penganiaya pemuda di medan ditangkap

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Arif Hakim (24) di sebuah ruko di Jalan Mistar Kecamatan Medan Baru yang videonya viral di media sosial, diamankan petugas Reskrim Polsek Medan Baru.

“Sudah kita amankan kemarin, ada dua orang pelakunya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (29/6/21).

Dua pelaku yang diamankan itu yakni, BD (20) warga Jalan Mistar, dan SSM (26) warga Jalan Selindit Tanjungbalai. Penganiayaan itu berawal saat korban dijemput dari rumahnya di Jalan Amaliun Medan, Rabu (23/6/21).

“Sesampainya di Jalan Darusallam, pelaku berhenti. Ketika korban bertanya mengapa berhenti, pelaku langsung memukul korban di bagian pelipis mata dan badan korban,” ungkap Irwansyah.

Baca Juga:Nazir Masjid Baiturrahman Dianiaya Pria yang Diduga Hendak Mencuri

Tak berapa lama kemudian, pelaku memborgol kedua tangan korban dan membawanya ke Jalan Mistar Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di sebuah ruko.

“Sesampainya disana, pelaku langsung menyekap korban di dalam ruko dan memukulinya. Korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian pelipis mata sebelah kiri, serta luka memar di bagian lengan,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan secara tertulis di Polsek Medan Baru menuntut agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. “Setelah menerima laporan korban, kedua pelaku langsung kita amankan,” sebutnya.

Baca Juga:Dianiaya Keluarga Pasien Covid-19, Wartawan Lapor ke Polisi

Irwansyah menyebutkan, motif penganiayaan itu karena pelaku berinisial BD kesal, korban dianggap menteror pacarnya. Korban dan pelaku saling kenal, korban merupakan pekerja dari sebuah usaha milik pelaku.

BD kemudian mengajak rekannya SSM untuk menganiaya korban, termasuk merencanakan akan melakukan penganiayaan di dalam ruko tersebut.

“Jadi pelaku tidak senang karena korban sering menteror pacar pelaku dengan mengatakan ‘kau berhati hati, pacar mu sedang sendiri di rumah’. Keduanya dikenakan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat (1) dan (4) KUHPidana,” bebernya.(ial/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES