Briptu Faisal Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara, Kapolres Simalungun: Akan Ajukan PTDH
briptu faisal tanjung divonis 2 tahun penjara kapolres simalungun akan ajukan ptdh
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Oknum personil Polres Simalungun Briptu Faisal Tanjung dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar. Sidang vonis tersebut dipimpin Derman Nababan, Rabu (2/6/21) sore, secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Siantar.
Adapun dakwaan yang ditujukan terhadap Briptu Paisal Tanjung atas kasus penyalahgunaan (pemakai) narkotika. Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan, perbuatan Faisal Tanjung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal yang memberatkan yakni, dimana polisi berpangkat Briptu itu dianggap menghalangi pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah, dan sudah pernah dihukum sebelumnya.
“Mengadili terdakwa Faisal Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar Derman dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Kartika.
Baca Juga:Tuding Septor Korban Bodong Saat Transaksi Jual Beli, Dua Oknum Polisi Dilaporkan
Putusan terhadap Faisal Tanjung sesuai dengan alternatif kedua atau tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha dari Kejari Pematangsiantar, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum selama 3 tahun.
Terkait vonis dua tahun terhadap Briptu Paisal Tanjung yang sebelumnya ditangkap Satnarkoba Polres Siantar tersebut direspon langsung Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/21) sekira pukul 12.18 WIB.
“Akan ajukan sidang kode etik untuk pemecatan (PTDH),” ujar AKBP Agus Waluyo singkat ketika dikonfirmasi.
Sementara, Kriminolog Redyanto Sidi yang dimintai tanggapannya terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Briptu Paisal Tanjung mengatakan, selaku penegakan hukum itu seharusnya beban berat yang sekaligus menjadi hal yang memberatkan.
Baca Juga:Tipu Rekan Bisnis Ternak Sapi, Oknum Polisi Dituntut 2,5 Tahun Penjara
“Yang pertama saya mau ke jargon Kapolri. Yang mana Kapolri menyampaikan jargon Presisinya, bahwa polisi itu adalah penegak hukum. Dalam penegakan hukum itu seharusnya beban yang ada pada dirinya melekat dan seharusnya tugas dan pokoknya polisi itu menjadi pemberat bagi dia,” ujarnya ketika dihubungi, Kamis (3/6/21) siang.
Sebelumnya diketahui, dalam perkara ini, Briptu Faisal Tanjung diamankan, Rabu (23/6/20) sore, di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Saat itu dia hendak membeli narkotika dari seorang bandar narkotika Rita Haryati Siregar.
Faisal membeli narkotika jenis sabu dari Rita Haryati Siregar (berkas terpisah) seharga Rp500 ribu. Namun, empat personil Polres Pematangsiantar datang dan menangkap keduanya.(hamzah/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
PPDB SMAN 1 Lubuk Pakam 432 Peserta Didik BaruNEXT ARTICLE
Dampak Covid-19 BOR di Batu Bara Capai 100%