BNN Geledah Dua Rumah Terduga Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia di Tanjung Balai
BNN RI Geledah Rumah Gang Simpati No.111 Lingkungan IV Esdengki Kelurahan Kuala Silo Bestari rumah Khairudin. (f:saufi/mistar)
Tanjung Balai, MISTAR.ID
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggeledah dua rumah yang diduga milik bandar narkoba di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan lima orang jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia oleh BNN dan Bea Cukai di perairan sekitar Malaysia.
Dua rumah yang digeledah berlokasi di Gang Jumpul Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung (Rumah Boy) dan Gang Simpati No.111 Lingkungan IV Esdengki Kelurahan Kuala Silo Bestari (Rumah Khairudin).
Penggeledahan disaksikan oleh pelaku dan kepala lingkungan setempat. Rumah Boy didobrak karena terkunci. Seorang ibu di rumah Khairudin sempat histeris karena terkejut. Meskipun tidak ditemukan narkoba di kedua rumah, BNN mengamankan sejumlah kotak telepon seluler dan barang-barang yang diduga terkait jaringan narkoba.
Kepala Tim Penindakan BNN RI, BJP menjelaskan bahwa kelima pelaku memiliki peran berbeda yakni Boy sebagai koordinator lapangan, menerima uang dan berkomunikasi dengan Z (WNI di Malaysia) yang mengirim sabu dari Malaysia melalui Pulau Berhala, Serdang Bedagai.
Sedangkan, Khairudin dan Andi bertugas menjemput narkoba di perairan Malaysia. Mereka mengakui telah membuang 20 kg sabu ke laut saat penangkapan.
Meskipun barang bukti dibuang, BNN tetap menjerat pelaku dengan Pasal 114, 112, dan 132 UU Narkotika. Barang bukti yang disita antara lain alat telekomunikasi, kapal besar dan kecil, serta GPS. Meskipun barang bukti dibuang, BNN tetap menjerat pelaku dengan Pasal 114, 112, dan 132 UU Narkotika. Barang bukti yang disita antara lain alat telekomunikasi, kapal besar dan kecil, serta GPS.
Para pelaku telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali, sejak 2021 hingga 2024. Transaksi dengan Z di Malaysia merupakan yang kedua kalinya bagi Boy. BNN juga akan berkoordinasi sama Polda Sumut keterkaitan Andi yang ditangkap apakah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut terkait kasus 117 kg sabu pada April 2024. (saufi/hm25)