Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Aniaya Warga Desa Amplas, Driver Ojol Ini Ditangkap Polrestabes Medan

journalist-avatar-top
Jumat, 18 Maret 2022 10.16
aniaya_warga_desa_amplas_driver_ojol_ini_ditangkap_polrestabes_medan

aniaya warga desa amplas driver ojol ini ditangkap polrestabes medan

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pelaku penganiayaan yang ditangkap itu bernama Yulianus Dohare (35) pengendara ojek online (ojol) warga Jalan Tanjung Bunga.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban M Zainul Arifin (53) warga Dusun Wulan Sari, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (21/1/22) lalu.

Firdaus mengatakan, penganiayaan itu berawal ketika korban M Zainul Arifin diundang untuk mendampingi warga bernama Omri Barus ke kedai tuak milik Jonatan untuk menyelesaikan masalah pencurian handphone dengan pelaku Yulianus Dohare. “Setibanya di lokasi, Yulianus Dohare mengamuk lalu melakukan penganiayaan dibantu rekan-rekannya atau secara bersama-sama terhadap korban. Akibatnya, korban terjatuh ke dalam parit,” ujar Firdaus, Jumat (18/3/22).

Baca juga: Pria Aniaya Anaknya yang Masih Berusia 10 Bulan di Medan, Ini Kata Psikolog

Kasus penganiayaan itu pun lalu dilaporkan korban ke Sat Reskrim Polrestabes Medan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/I/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan, Tanggal 22 Januari 2022. Personel Tim Satgas Presisi Polrestabes Medan bersama Polsek Percut Sei Tuan usai menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di TKP. “Dari hasil penyelidikan, pelaku dapat kita diamankan di Jalan Selambo saat bersembunyi di dalam kamar, Rabu (16/3/22),” sebutnya. Firdaus menyebutkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkas Firdaus. Diketahui, permasalahan itu berawal saat cekcok antara pelaku dan kedua korban terjadi di Dusun Wulan Sari, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (21/1/22) silam. Kedua korban masing-masing Josua Simamora dan Dani Limbong mengalami luka-luka. Namun, korban dan pelaku sama-sama membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan dan Polrestabes Medan. (ial/hm09)

REPORTER:

RELATED ARTICLES