Ali Ketat Minta Uangnya Dikembalikan, Kejaksaan Telusuri Keberadaan Anak Terpidana


ali ketat minta uangnya dikembalikan kejaksaan telusuri keberadaan anak terpidana
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Ali alias Ali Ketat (50), seorang gelandangan terdakwa pembunuhan di Pematang Siantar dijatuhi vonis 14 tahun penjara dalam persidangan beragendakan putusan, Kamis (25/8/22), di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.
Sebelum persidangan, Ali sempat meminta agar uangnya yang berjumlah Rp7 juta lebih dikembalikan kepadanya. Tidak hanya meminta uangnya kembali, Ali juga sempat meminta izin mengeluarkan foto putrinya dari kantong celananya ketika hakim membacakan putusan.
Ali pun tampak terus-terusan memandangi foto putrinya selama persidangan. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar Nasfi Firdaus dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Kartika itu, menyampaikan beberapa pertimbangan.
Mulai dari keterangan jaksa penuntut umum, saksi ahli, terdakwa dan pengacara terdakwa dalam persidangan.
Baca Juga:Divonis 14 Tahun Penjara, Ali Ketat Pandangi Foto Anaknya
“Bahwa dalam pemeriksaan visum et repertum RSJ Pemerintah Prof Dr M Ildrem, terdakwa mengalami depresi sedang. Mengalami fungsi gangguan otak yang ditandai dengan nilai IQ di bawah rata-rata kemampuan berpikir sehari-hari seperti orang normal, dengan nilai IQ 45,” kata Nasfi.
Salah satu pertimbangan tersebut, kata majelis hakim, diketahui bahwa terdakwa Ali dinyatakan oleh dokter kejiwaan dari RSJ Pemerintah Prof Dr M Ildrem mengalami fungsi gangguan otak dengan nilai IQ di bawah rata-rata manusia normal.
Namun demikian, Ali diyakini oleh majelis hakim layak mempertanggungjawabkan perbuatannya membunuh Stevan Theodore alias Owen.
Baca Juga:Ali Ketat Terdakwa Pembunuh Steven Theodore Dituntut 14 Tahun Penjara di PN Siantar
“Bahwa unsur berencana dalam pembunuhan terdakwa Ali tidak terbukti. Bahwa Ali dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal pertama subsidair Pasal 338 KUHPidana,” kata Nasfi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ali dengan penjara 14 tahun. Menyatakan barang bukti berupa uang Rp7,03 juta yang dinilai tidak terkait dengan tindak pidana ini dikembalikan kepada terdakwa,” tegas hakim.
Diketahui, putusan majelis hakim sendiri conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha dari Kejaksaan Negeri Siantar, yang menuntut Ali dengan pidana penjara selama 14 tahun, Kamis (11/8/22).
Baca Juga:Observasi Kejiwaan Ali Ketat Pelaku Pembunuhan Sadis di Siantar Ditambah 10 Hari Lagi
Sementara, seusai persidangan, Ali yang ditanyai wartawan terkait foto yang ia pandangi selama persidangan mengaku, bahwa foto tersebut merupakan putrinya yang keberadaannya entah di mana.
“Namanya Arwyn. (Nggak tahu) di mana,” katanya saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar.
Terpisah, pengawal tahanan dari kejaksaan sendiri menyebut, kejaksaan sendiri juga tengah menelusuri keberadaan anak Ali yang kabarnya berada di Aceh.
Baca Juga:Dokter Forensik Beberkan Hasil Autopsi Korban Penganiayaan Pria Gelandangan
Namun, kondisi Ali yang sulit menjelaskan latar belakang keluarganya menyulitkan pencarian terhadap anak Ali yang disebut-sebut berada di Aceh.
“Kabarnya di Aceh, di Blangkejeren (Kabupaten Gayo Lues), kita sedang menelusurinya juga. Mungkin lewat media bisa keluarganya ditemukan,” kata pengawal tahanan.
Sebelumnya diberitakan, Ali ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pematang Siantar usai melakukan pembunuhan terhadap Stevan Theodore di sebuah gang di Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kota Pematang Siantar, Sabtu (2/10/22) pagi.(hamzah/hm10)