Pemkab Nias Utara Dinilai Tak Tegas Terapkan Sanksi atas Keterlambatan Penetapan APBDes 2025
Kantor Camat Lahewa di Kabupaten Nias Utara. (f:asatu/mistar)
Nias Utara, MISTAR.ID
Hingga Januari 2025, banyak desa di Kabupaten Nias Utara belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2025, meski batas waktu seharusnya 31 Desember 2024.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan terkait ketegasan Pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Mayoritas pimpinan desa di Nias Utara dijabat oleh Penjabat Sementara (PJ) yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, bahkan beberapa di antaranya berpangkat eselon II, Sekretaris Dinas (Sekdis), dan Camat.
Meski begitu, penerapan sanksi atas keterlambatan penetapan APBDes tampaknya dibiarkan tanpa tindak tegas.
Camat Lahewa, Deritani Lase, SH, menyatakan bahwa desa-desa yang belum menetapkan APBDes diberi perpanjangan waktu hingga akhir Januari 2025.
"Kita beri kesempatan kepada desa sampai akhir bulan Januari ini," ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, pada Rabu (15/1/25).
Namun, ketika ditanya jumlah desa yang telah dievaluasi APBDes-nya, Deritani tidak memberikan angka pasti. "Kurang lebih 15 desa," jawabnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kadis PMD Nias Utara, A’aro’o Zalukhu, yang turut menjabat sebagai PJ Kepala Desa di Kecamatan Lahewa.
"Kami berikan kesempatan kepada Camat untuk terus melakukan evaluasi," katanya.
Perpanjangan waktu ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 64 Ayat 6, 8, dan 9 serta surat Bupati Nias Utara tertanggal 17 Desember 2024.
Aturan tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak menetapkan APBDes sesuai jadwal akan dikenai sanksi.
Sanksi tersebut mencakup penghentian pembayaran penghasilan tetap aparat desa selama enam bulan, serta penghentian tunjangan BPD dalam periode yang sama.
Namun, dalam aturan tersebut tidak disebutkan adanya perpanjangan waktu bagi desa yang belum menyelesaikan APBDes.
Hingga kini, masih ada desa-desa yang belum menetapkan APBDes, termasuk salah satu desa di Kecamatan Namohalu Esiwa. (asatu/hm)
PREVIOUS ARTICLE
Pasca Diresmikan, Underpass HM Yamin Masih Sepi