Saturday, March 22, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: PTPN 1 Serahkan Akta Pelepasan Aset Eks HGU ke Warga

journalist-avatar-top
Sabtu, 22 Maret 2025 12.35
newsroom_ptpn_1_serahkan_akta_pelepasan_aset_eks_hgu_ke_warga

Newsroom: PTPN 1 Serahkan Akta Pelepasan Aset Eks HGU ke Warga

Newsroom: PTPN 1 Serahkan Akta Pelepasan Aset Eks HGU ke Warga

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 1 terus berusaha mempermudah masyarakat mengurus lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) menjadi milik pribadi di Kabupaten Deli Serdang.

Region Head PTPN I Region 1 Didik Prasetyo menyerahkan langsung akta pelepasan aset kepada 5 warga dari Desa Marindal II dan Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak pada Jumat (24/3/2025).

Proses yang sudah ditetapkan hingga pertengahan Maret 2025 ada sebanyak 93 warga telah menerima akta pelepasan setelah membayar ganti rugi atas tanah yang dikuasai.

Didik berterima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti proses pelepasan aset eks HGU sebagaimana yang ditentukan.

Salah seorang warga Desa Patumbak Kampung, Ubudiyah menyatakan, puas atas hasil yang diberikan. Menurutnya proses sangat transparan dan tidak ada dipersulit. (hm21/Sembiring)

#PTPN #AKTA #Aset #PelepasanAset #HGU #Masyarakat #Warga #Medan #sumut

REPORTER:

RELATED ARTICLES