21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Warning! PNS yang Sering Telat Diberi Hukuman Sangat Pedih

Jakarta, MISTAR.ID
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan saat ini harus ekstra hati-hati dalam bekerja. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberikan sanksi bagi PNS yang berani telat masuk kerja.

Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan berupa pemotongan tunjangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221 Tahun 2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan ini, ditetapkan jam masuk kerja pegawai atau PNS di lingkungan Kementerian Keuangan untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Baca Juga:Warning! PNS Dipecat Jika Nekat Ambil Cuti Akhir Tahun

Kemudian untuk hari Jumat pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat.

PNS masuk kerja atau mengisi daftar hadir bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan atau minimal jam 5 pagi waktu setempat, dan pulang lebih lambat maksimal pukul 23.00 waktu setempat.

Baca Juga:Siap-siap! PNS Bakal Digantikan Robot

Namun, bagi PNS yang terlambat masuk kerja maka akan dikenakan sanksi berupa pemangkasan tunjangan dengan tarif yang berbeda. Mulai dari pemotongan 1% hingga 2,5% per harinya.

Berikut sanksi kepada PNS telat masuk kerja:
1. Masuk kerja pada pukul 09.01 – 09.31 tunjangan yang dipotong 1%
2. Masuk kerja pada pukul 09.31 – 10.01 tunjangan dipotong sebanyak 1,25%
3. Masuk kerja lebih dari jam 10.01 atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dikenakan potongan tunjangan sebesar 2,5%.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles