29.7 C
New York
Friday, July 5, 2024

UUD 1945 Direncanakan akan Diperbaharui Usai Pemilu 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Pasca reformasi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah 4 kali mengalami amandemen atau perubahan.

Direncanakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bakal melakukan amandemen UUD 1945, usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan, pihaknya tak ingin kembali dituding berusaha memperpanjang masa jabatan Presiden, sehingga tak akan ada amandemen hingga Pemilu berlangsung.

Baca juga: Usul Hapus Jabatan Gubernur Harus Lewat Amendemen UUD

“Nanti usai Pemilu akan kita bahas. Untuk sementara kesepakatannya itu,” paparnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (9/8/23).

Bamsoet mengatakan, rumor miring membuat upaya perubahan itu kontra produktif. Sementara MPR beranggapan, ada beberapa aturan di UUD 1945 yang perlu diperbarui.

Dia mencontohkan, pasal 33 ayat 3 yang berbunyi ‘Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat’.

Baca juga: Pimpinan MPR Terbelah Tiga, Perdebatan Rencana Amendemen UUD 1945 Kian Meruncing

“Kita menuliskan pada pasal 33 itu sumber daya alam dikuasai negara, namun angkasa, udara belum masuk dalam konstitusi kita,” sebut politikus Partai Golkar ini.

Sementara Wakil Ketua MPR, Arsul Sani menilai, dibutuhkan ada perubahan aturan tentang Pemilu dalam amandemen berikutnya. Dirinya belajar dari pengalaman Indonesia melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat terjadi pandemi Covid-19.

“Jika mengacu pada UUD saat ini, katakanlah akibat kedaruratan itu Pemilu tak mungkin dilaksanakan. Apabila mengacu pada UUD sekarang ini kan gak ada aturannya,” papar Arsul.

Baca juga: Politikus Demokrat Duga PAN ikut Koalisi Pemerintah Demi Amandemen UUD 1945

Diketahui MPR beberapa kali menggulirkan wacana amandemen kelima. Tahun 2021, parlemen sempat mendorong perubahan konstitusi agar menambahkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Hal itu memancing penolakan publik, karena dicurigai sebagai akses mengutak-atik masa jabatan Presiden. Hingga saat ini, upaya amendemen kelima itu belum terlaksana. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles