Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan tunjangan kinerja (tukin) tidak akan dibeda-bedakan lagi antar institusi sebagaimana yang ada saat ini.
“Melainkan dibedakan berdasarkan PNS secara perorangan, tergantung kinerjanya. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini,” kata Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Kamis (8/8/23).
Kemudian, perubahan skema tukin akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN. Dengan demikian, tukin yang diterima PNS tak lagi dibedakan berdasarkan institusi.
Baca juga: Penerimaan CPNS Berpotensi Mundur Hingga Tiga Tahun ke Depan
Selama ini, pemerintah mengatur rumusan pemberian tukin dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Perlu diketahui, tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. (cnbc/hm20)