29.4 C
New York
Sunday, June 23, 2024

Tapera untuk Ojol Masih Dibahas Kemnaker

Jakarta, MISTAR.ID

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan jika pekerja ojek online (ojol) juga akan masuk kriteria peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Meski begitu, belum ada regulasi teknis yang mengatur kepesertaan ojol dalam program tersebut. Kemnaker berencana akan membahas aturan ini dan merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Kami masih melakukan public hearing,” ucap Indah di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/24).

Indah menambahkan jika Kemnaker masih mengharmonisasikan Permenaker Perlindungan bagi ojol dan pekerja platform digital lainnya

Baca juga: Biaya Rumah Sudah Ada di Program BPJS Ketenagakerjaan, Tapera Untuk Apa Lagi?

“Penting atau urgent enggak mereka ini, masuk skema Tapera. Jadi kalau sekarang, belum bisa saya jawab,” tambahnya.

Indah menegaskan mulai minggu depan, Kemnaker akan melaksanakan sidang Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional.

Senada dengan Indah, Komisioner dan Pengelola BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pekerja ojol dan kurir online belum termasuk dalam aturan saat ini.

Sebab, Heru mengatakan jika aturan ini akan menjadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur kepesertaan mandiri bagi pekerja bukan penerima upah, seperti kurir online.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah (MBR).

“Kriterianya yang penting penghasilannya di atas upah minimum. Di bawah itu enggak wajib, tapi kalau ada sukarela ya kita terima,” ujar Heru.(tempo/hm20)

Related Articles

Latest Articles