13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Tak Wajib Cash, Refund Tiket Pesawat Bisa Voucher

Jakarta, MISTAR.ID

Maskapai penerbangan yang melakukan pengembalian tiket penumpangnya tidak wajib melakukannya dalam bentuk cash, menyusul kebijakan pemerintah untuk melarang pesawat komersil mengangkut penumpang.

Bagi anda yang sudah terlanjur membeli tiket, Kemenhub menyebutkan, penumpang yang melakukan pengembalian dana (refund), akan mendapatkan kupon yang nilainya akan disesuaikan dengan nilai tiket yang dibeli sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan kebijakan refund ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 185 Tahun 2015.

“Itu juklaknya dan juknisnya jelas, Permen Nomor 185 Tahun 2015 itu urusan B2B penumpang dan airlines. Airlines tidak ada kewajiban mengembalikan uang cash tapi dalam bentuk voucher yang 100% sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” kata Novie dalam video conference, Kamis (23/4/20).

Untuk Kemenhub nantinya hanya akan bersifat mengawasi jalannya peraturan tersebut. “Kami awasi dan ikut memperhatikan penumpang dalam pelaksanaannya,” imbuh dia.

Seperti diketahui mulai malam nanti Jumat (25/4/2020) pukul 00.00 WIB pemerintah akan mulai melakukan pelarangan mudik bagi masyarakat yang berada dari daerah Jabodetabek. Sehingga masyarakat yang berada di luar dan dalam wilayah ini tidak akan bisa masuk dan keluar.

Untuk perhubungan udara, kebijakan ini akan diterapkan hingga 1 Juni 2020 mendatang dan berlaku secara nasional.

Sumber: CNBCIndonesia
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles