31.5 C
New York
Saturday, August 3, 2024

Soal Bacaleg, KPU Diperintahkan MA Cabut Aturan Permudah Mantan Napi Korupsi

Dalam putusannya, MA juga menyatakan pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, khususnya pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022.

Sedangkan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023.

Mahkamah Agung menyatakan kedua ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga : Tiga Bacaleg di Simalungun Mantan Napi, KPU Enggan Beberkan Nama dan Partainya

Dari segi hukum, Mahkamah Agung menilai perlu adanya persyaratan yang ketat dalam menyeleksi calon wakil rakyat untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh wakil rakyat terpilih setelah dicalonkan.

MA menyebut tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa sehingga tidak adanya persyaratan ketat dipandang bakal mengakibatkan proses pembangunan yang terhambat dan tidak tepat sasaran, memengaruhi kebijakan publik dan produk legislasi yang koruptif.

Related Articles

Latest Articles