11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda, Ini Alasan Jaksa

Jakarta, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (11/1/23).

Pembacaan tuntutan untuk Bharada E diagendakan kembali pada 18 Januari 2023. Sidang pembacaan tuntutan diundur karena hari ini jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutan kasus.

JPU beralasan berkas perkara Bharada E menjadi satu kesatuan dengan terdakwa lain. Sementara itu, masih ada satu terdakwa yakni Putri Candrawathi yang belum menjalani pemeriksaan di persidangan.

Baca Juga:Bharada E akan Hadirkan Ahli Meringankan di Kasus Pembunuhan Josua

Adapun Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini.

“Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-sama terdakwa yang lain,” kata hakim ketua Iman Wahyu Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Bharada E diproses hukum lantaran dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E melakukan tindakan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Bharada E didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam proses persidangan, Bharada E mengaku menembak sebanyak tiga hingga empat kali ke arah Brigadir J. Hal itu dilakukan atas perintah atasannya, yaitu Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Bharada E juga mengaku melihat Sambo melepaskan tembakan ke arah Brigadir J. Sambo disebut menembak menggunakan senjata jenis Glock dengan mengenakan sarung tangan hitam di tangan kiri.

Baca Juga:Bharada E: PC Perintahkan Ajudan dan ART Bersihkan Sidik Jari Sambo dari Barang Brigadir J

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo Nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles