21 C
New York
Monday, September 9, 2024

Sidang Etik Dewas KPK Digelar Hari Ini, Nurul Ghufron akan Sampaikan Pembelaan

Baca Juga : Dewas KPK Agendakan Ulang Pemeriksaan Nurul Ghufron

Ghufron memastikan dirinya memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). (mtr/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles