16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Siap-siap! THR dan Gaji ke 13 PNS Bakal Cair

Jakarta, MISTAR.ID
Untuk tahun depan, gaji ke-13 dan THR akan kembali diberikan secara penuh tanpa potongan. Hal ini dipastikan oleh Kementerian Keuangan.

Namun untuk tahun ini, komponen untuk kedua gaji tersebut tidak diberikan secara penuh yakni tidak menghitung tunjangan kinerja (tukin). Selain itu, juga hanya diberikan pada PNS level eselon III ke bawah.

Pandemi Covid-19 memang sepertinya tidak berpengaruh pada pemasukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, di tengah kondisi sulit ini, PNS masih mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia.

Baca Juga:Sabar! Gaji ke 13 PNS Cair Agustus 2020

Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

Namun, Kemenkeu akan tetap memantau kondisi terkini terutama dampak yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Jika dampaknya bisa diminimalisir maka pencairan THR dan gaji ke-13 akan tetap sesuai rencana.

“Nanti akan di monitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan,” jelasnya. Adapun, Kemenkeu pun telah menyiapkan anggaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Sehingga tahun depan, K/L hanya tinggal melakukan penyaluran.

“Anggarannya (THR dan gaji ke-13) sudah ada di pagu masing-masing K/L,” sebutnya. Ternyata, pemerintah tidak hanya tetap memberikan THR dan Gaji ke-13 bagi para PNS. Tetapi gaji pokok juga akan dinaikkan. Ini sejalan dengan perombakan aturan pangkat dan komponen gaji PNS yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah.

Baca Juga:Pencairan Gaji ke 13 PNS Belum Dipastikan

Kebijakan tersebut tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, sampai saat ini masih dilakukan pembahasan terkait hal tersebut dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

Dalam penyusunan ini akan ada beberapa hal yang berubah terutama komponen penghasilan PNS atau gaji dari aturan sebelumnya. Dalam aturan ini, pemerintah akan memasukkan dua komponen tunjangan ke dalam gaji.

“Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji,” ujarnya, Senin (7/12/20).

Dengan masuknya komponen tunjangan ini, maka dipastikan gaji pokok PNS mengalami kenaikan atau bertambah dari penghitungan saat ini. Saat ini komponen gaji PNS yang berlaku adalah gaji dan tunjangan. Tunjangan mulai dari tunjangan kinerja, kemahalan, jabatan dan keluarga yang terpisah dari gaji.

Baca Juga:Gaji ke-13 ASN Ditunda, THR Bakal Cair tapi Eselonnya Tertentu

Dengan aturan ini maka, nantinya penghitungan penghasilan menjadi tunjangan kinerja dan kemahalan saja. Adapun tunjangan kinerja didapatkan dari capaian kinerja, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

“Jadi tunjangan yang ada hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” jelasnya. Selain itu, penggajian PNS ke depan juga akan diubah menjadi berdasarkan jabatan. Di mana saat ini penggajian dilakukan berdasarkan pangkat.

“Kalau berbasis pangkat dimanapun ditempatkan gajinya mengikuti. Tapi kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan,” jelasnya.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles