23.5 C
New York
Sunday, June 30, 2024

RUU KIA Berlakukan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Syaratnya

Perhitungan Gaji
Perhitungan gaji selama ibu cuti melahirkan sampai enam bulan merujuk Pasal 5 UU KIA. Ibu yang mendapat cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya.

Pemerintah menjamin bahwa ibu tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Apabila ibu yang mendapat cuti melahirkan diberhentikan dan/atau tidak memperoleh haknya maka pemerintah pusat dan/atau daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pasal 5 ayat (2) RUU KIA juga mengatur, ibu yang mendapat cuti melahirkan, baik selama tiga bulan maupun enam bulan, berhak mendapatkan gaji. Berikut perhitungan gaji selama ibu cuti melahirkan sampai enam bulan:

Mendapat gaji secara penuh untuk tiga bulan pertama
Mendapat gaji secara penuh untuk bulan keempat
Mendapat gaji sebesar 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Ibu yang Keguguran

Ibu yang mengalami keguguran berhak mendapat waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

Di sisi lain, suami juga mendapat cuti untuk mendampingi istrinya yang mengalami keguguran berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf b. Disebutkan bahwa suami yang istrinya keguguran berhak mendapat cuti selama dua hari.

Suami juga diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istrinya dan/atau anak dengan alasan:

  • Istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
  • Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
  • Istri yang melahirkan meninggal dunia
  • Anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Baca juga:Sah! Cuti Hamil jadi 6 Bulan, Berikut Respon IWAPI Sumut

Bila suami mendapatkan cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan, ia berkewajiban untuk:
– Menjaga kesehatan istri dan anakMemberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak
– Mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia enam bulan
– Mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.

Itulah poin aturan UU KIA mengenai syarat cuti melahirkan sampai enam bulan serta hak-hak yang diterima ibu pekerja ketika baru melahirkan. (kompas/hm06)

Related Articles

Latest Articles