10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Rencana Tarif ERP Jakarta Rp19 Ribu , Pengamat: Kurang Mahal

Jakarta, MISTAR.ID

Pengamat Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono mengatakan rencana tarif electronic road pricing (ERP) Jakarta Rp5 ribu hingga Rp19 ribu sekali melintas kurang mahal. Sony mengatakan angka itu belum ‘mengganggu’ pengguna kendaraan sampai mau pindah naik angkutan umum.

“Kurang mahal,” kata Sony saat diwawancarai CNN TV, Kamis (12/1/23).

Sony menjelaskan ada dua hal yang harus diperhatikan Pemprov DKI buat menentukan tarif ERP. Pertama adalah mesti membuat pengguna mobil mau beralih ke angkutan umum dan jangan menargetkan ERP sebagai pendapatan.

Baca juga:DKI Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar

“Ada dua hal yang diperhatikan, yang disasar pada aturan ini yang menggunakan mobil pribadi, strata menengah ke atas, berarti nilai (tarif) itu harus cukup mengganggu hingga mau beralih ke angkutan umum,” kata Sony.

“Kedua, jangan digunakan ERP sebagai target pendapatan. Kalau sudah menargetkan pendapatan itu salah besar,” ucap dia lagi.

Wacana ERP di Jakarta sudah timbul tenggelam sejak era Gubernur Jakarta Sutiyoso pada 2004. Meski gubernur ibu kota sudah berganti tujuh orang, wacana yang awalnya ditujukan buat menggantikan 3 in 1 ini belum juga diterapkan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan aturan ERP saat ini masih dibahas di DPRD DKI Jakarta.

“Sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya, itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing terus jadi Perda,” kata Heru.

Baca juga:Mulai 3 April 2022, Tarif Berbayar Diberlakukan di Tol Binjai-Langsa

Raperda itu, tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), akan menjadi dasar penerapan. Meski demikian dibutuhkan aturan lainnya seperti Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi petunjuk pelaksana.

Dalam Raperda telah muncul rencana tarif ERP, yaitu mulai Rp5 ribu hingga Rp19 ribu tergantung kriteria jalan.

“Tarif saya tidak menyampaikan, tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu (Raperda) dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023,” kata Heru. (f:ist/mistar)

Related Articles

Latest Articles