11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

Jakarta, MISTAR.ID
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Tanah Air.

Keputusan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, yang ditetapkan pada 31 Desember 2021.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemi sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian disebutkan dalam Keppres tersebut yang diunduh dari laman Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Minggu (2/1/22).

Status pandemi Covid-19 telah berlaku sejak 13 April 2020 berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga:2023, Presiden Jokowi Minta WNI Tidak Berobat ke Luar Negeri

Dengan status pandemi tersebut, maka menurut Keppres, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tiga landasan hukum, yaitu:

Pertama, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Ke dua, UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR RI termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR. Dan ke tiga, peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Baca Juga:Jokowi Ancam Copot Kapolda yang Tak Kawal Investasi di Daerah

Selain itu, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, menurut Keppres tersebut, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Dalam Keppres itu, pemerintah menyebut sudah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.

Dalam putusannya pada 28 Oktober 2021 disebutkan, MK memutuskan UU Covid-19 (UU Nomor 2 Tahun 2020) hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU Covid-19 diundangkan.(ant/hm10)

Related Articles

Latest Articles