18.1 C
New York
Friday, May 10, 2024

Polri Tegaskan Belum ada Regulasi Memadai Antisipasi Pengeboran Minyak Bumi Ilegal

Jakarta, MISTAR.ID

Undang-Undang (UU) atau aturan yang ada saat ini dinilai belum memadai untuk mengantisipasi permasalahan pengeboran minyak bumi ilegal atau illegal drilling.

Ini membuat Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri berusaha melakukan pencegahan terhadap pengeboran minyak bumi ilegal itu.

“Aturan yang ada belum bisa untuk mengatur metode dan tata kelola eksplorasi maupun eksploitasi sumur minyak ilegal yang melibatkan banyak pemangku kepentingan. Ini termasuk mewaspadai permasalahan yang timbul, antara lain menyangkut pengeboran minyak bumi ilegal,” sebut Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Iguh Sipurba dalam keterangan tertulis, pada Kamis (13/7/23).

Regulasi dimaksud yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

Bertujuan mengantisipasi illegal drilling itu, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri membuat diskusi Focus Group Discussion (FGD) perumusan kebijakan penanganan illegal drilling di Hotel Novotel, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan mulai tanggal 11-12 Juli 2023.

Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo mengatakan, kegiatan itu hasil koordinasi dan kerja sama antara pihaknya, Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Pertamina Hulu Energi.

“Diskusi ini bertujuan menerima masukan dari para pemangku kepentingan di tingkat daerah. Termasuk sudut pandang yang perlu diperhatikan untuk merumuskan aturan dalam penanganan illegal drilling yang proporsional antara strategi represif dan preventif,” paparnya.

Sementara Gubernur Sumsel, Herman Deru menuturkan, pengeboran minyak bumi ilegal bukan hanya mencakup terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun juga menyangkut masalah kemanusiaan.

“Hasil diskusi ini akan memberikan jalan keluar terhadap persoalan itu, sehingga bisa dibenahi tanpa mengesampingkan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat,” ucap Herman. (mi/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles