16.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Atas Kasus Jembatan Kaca di Banyumas

Banyumas, MISTAR.ID

Polisi telah menetapkan tersangka atas kasus jembatan kaca yang rusak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dimana, kasus ini menyebabkan kematian seorang pengunjung. Tersangka tersebut adalah Edi Suseno (63 tahun). Ia adalah pengelola jembatan kaca The Geong.

“Kami telah menetapkan dia sebagai tersangka dan telah kami tahan,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, dalam konferensi pers pada Senin (30/10/23).

Status tersangka tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan polisi terhadap jembatan tersebut. Hasilnya, ditemukan beberapa kelemahan seperti konstruksi jembatan yang rentan serta bantalan busa yang sudah berkarat dan keras.

Edi dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan Pasal 360 Ayat 1 KUHP sebagai pasal yang mengatur tindakan kelalaian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca juga: Pemilik Jembatan Kaca Banyumas yang Pecah Tewaskan Wanita Diperiksa Polisi

Selain itu, terdapat 6 temuan tambahan mengenai jembatan tersebut, selain dari 6 temuan sebelumnya. Beberapa di antaranya:

  • Konstruksi jembatan kaca yang rawan, dengan perbedaan tinggi tiang konstruksi.
  • Saluran yang menghubungkan jembatan kaca yang bergelombang dan tidak simetris yang menyebabkan retaknya kaca.
  • Bantalan busa jembatan kaca yang sudah berkarat dan mengeras, yang tidak efektif dalam menahan getaran dan dapat menyebabkan keretakan kaca.
  • Penggunaan laminated glass hanya 1 lapis pada jembatan kaca, padahal seharusnya menggunakan laminated glass 3 lapis agar lebih aman.
  • Perbedaan lebar dan pilar jembatan kaca yang digunakan sebagai penyangga.
  • Kekurangan prosedur keamanan, seperti ketiadaan papan peringatan untuk pengunjung jembatan kaca. (berbagai sumber/hm20)

Related Articles

Latest Articles