16 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Perusahaan Pembiayaan Tidak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan

Padang, MISTAR.ID

Perusahaan pembiayaan diingatkan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan, apalagi menggunakan kekerasan. “Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar, Yusri, di Padang, Jumat (28/1/22).

Menurut dia, jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan, maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK. “Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut,” ujarnya.

Akan tetapi, ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan, harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas. “Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang, sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan,” ujarnya.

Baca Juga:Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara, Produsen Harus Ditindak

Akhirnya petugas dari perusahaan pembiayaan terpaksa menyetop dan menagih di jalan. Pada satu sisi perusahaan pembiayaan juga harus menghimpun angsuran dari nasabah yang memiliki cicilan karena jika tidak akan mengalami kerugian.

Yusri memastikan jika masyarakat selaku nasabah menjalankan kewajiban dengan baik, maka kasus perampasan kendaraan di jalanan tidak akan terjadi. “Sebaliknya perusahaan pembiayaan juga harus mengedepankan etika dalam menagih cicilan,” katanya.

Related Articles

Latest Articles