13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Perubahan UU Migas Tak Kunjung Selesai, Menteri ESDM Ungkap Alasannya

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan alasan mengenai keterlambatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Regulasi baru ini seharusnya dijadwalkan selesai awal tahun depan. Namun, diprediksi tidak akan selesai karena saat ini pihaknya fokus membahas penyelesaian RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang direncanakan rampung tahun 2023.

“Kami tengah membahas soal revisi UU Migas. Hanya saja, tahun ini beresin RUU EBET terlebih dahulu,” ungkapnya, Minggu (12/11/23).

Baca juga: Perusahaan Migas Italia Temukan Cadangan Gas dan Kondensat Cukup Besar di Indonesia

Sebelumnya, salah satu Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyoroti penyelesaian perubahan UU Migas karena adanya penurunan produksi migas nasional. Menurut Mulyanto banyak aspek migas yang perlu direstrukturisasi untuk pengelolaan yang lebih efisien dan efektif.

“Terutama terkait peningkatan produksi migas dalam konteks transisi menuju dekarbonisasi energy,” jelas Mulyanto.

Mulyanto menyatakan keprihatinannya terhadap target lifting minyak sebesar 1 juta barel per hari, yang dianggap sulit tercapai mengingat tren penurunan dan realisasi yang belum optimal. Ia menyoroti masalah investasi dan kurangnya daya tarik untuk menarik investasi dalam bisnis minyak.

Baca juga: IMM Demo Kantor Pertamina, Minta Usut Tuntas Mafia Migas

“Dalam persaingan investasi di sektor migas saat ini, bukan hanya persaingan antar negara, tetapi juga persaingan antara migas dan sumber Energi Baru Terbarukan (EBT). Oleh karena itu, diperlukan kelembagaan yang kuat dan insentif yang menarik, terutama mengingat dampak negatif dari konflik Rusia-Ukraina dan penurunan harga minyak dunia,” paparnya. (mtr/hm20)

Related Articles

Latest Articles