22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemda Diminta Teliti, New Normal Bukan Lomba Lari

Jakarta, MISTAR.ID
Kewenangan penerapan new normal memang diberikan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (pemda). Namun, sejumlah syarat harus terpenuhi sebelum kewenangan tersebut diberikan.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona (Covid-19), Achmad Yurianto (Yuri) menjelaskan, dua syaratnya. Ada syarat berdasarkan aspek epidemiologis dan sistem kesehatan.

“Penting kita harus ketahui bahwa daerah tersebut telah berhasil melakukan penurunan kasus setidaknya lebih dari 50 persen dari kasus puncak yang pernah dicapai di daerah itu dalam 3 minggu terakhir ini berturut-turut.

Ini jadi satu ukuran apakah satu daerah bisa menuju ke babak selanjutnya untuk menuju ke konsep kenormalan yang barus,” kata Yuri dalam konferensi pers, Minggu (31/5/20).

“Kemudian kita juga harus melihat kalau kasus itu masih ada, maka positive rate-nya paling tidak penambahan kasus positifnya rata-rata menurun dari 5 persen. Kita harus lakukan menurun 5 persen dari kasus yang kita periksa. Ini yang harus betul kita pahami di samping menurunnya jumlah kematian dari kasus positif yang sudah dinyatakan. Saudara-saudara ini adalah pertimbangan aspek epidemiologinya,” terangnya.

Baca Juga:Sambut New Normal, Ini Berbagai Tipe Masyarakat

Syarat selanjutnya yakni, aspek sistem kesehatan, salah satunya jumlah pemakaian tempat tidur ICU dalam dua minggu terakhir. Yuri menyampaikan, jika aspek sistem kesehatan ini terpenuhi, maka pemerintah daerah bisa memutuskan apakah akan menerapkan new normal.

“Kedua tentu sistem kesehatan yang harus kita pertimbangkan, di antaranya tentang penggunaan tempat tidur ICU dalam dua minggu terakhir. Kemudian sistem surveilans kesehatan yang diberlakukan. Oleh karena itu, pertimbangan inilah yang kemudian kita sampaikan kepada kepala pemerintah setempat,” papar Yuri.

“Kalau kabupaten/kota tentunya pertimbangan gugus tugas ini yang akan disampaikan pada para bupati dan wali kota. Sudah barang tentu ditindaklanjuti oleh bupati dan wali kota untuk dibicarakan pada level pemerintahan dan tokoh masyarakat, dan semua pihak yang berada di kabupaten/kota tersebut untuk memutuskan apakah akan melaksanakan kegiatan untuk mengaplikasikan kenormalan yang baru atau masih akan menunda,” bebernya lagi.

Yuri menegaskan, bahwa new normal bukan ibarat lomba lari. Sebab, sebut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini, penerapan new normal tergantung aspek epidemiologis masing-masing daerah.

“Oleh karena itu, kita tidak menganggap bahwa kenormalan yang baru itu ibarat bendera start untuk lomba lari, semuanya langsung bergerak bersama-sama. Sangat tergantung pada epidemiologis masing-masing daerah dan ini jadi keputusan kepala daerahnya,” terang Yuri.

New normal tidak secara tiba-tiba diterapkan di semua aspek. Dia menjelaskan, new normal diterapkan dengan mendahulukan kegiatan sosialisasi sampai edukasi kepada para pelaku yang berkecimpung di dalam aspek yang kembali dibuka tersebut.

“Oleh karena itu, saudara-saudara sekalian, beberapa pertanyaan yang kami terima terkait kenormalan yang baru sudah kami jawab saat ini. Tidak sedemikian tiba-tiba kemudian semuanya diberlakukan pada semua aspek dan bidang tanpa didahului oleh simulasi di bidang tersebut, tanpa didahului edukasi bagi para pihak yang terlibat, tanpa kemudian dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terkait dengan bidang tersebut,” tuturnya.

Baca Juga:Ini Aturan Kemendag Soal Jumlah Pengunjung Pasar Saat New Normal

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo pun menyampaikan pesan kepada pemda. Doni berpesan bahwa keberhasilan new normal tergantung dari kedisiplinan masyarakat.

“Keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung, sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada,” pesan Doni yang disampaikan melalui akun Twitter BNPB, @BNPB_Indonesia, Minggu (31/5/20).

Selain itu, Doni juga meminta setiap pemda menyiapkan manajemen krisis. Kepala BNPB itu mengatakan, pemda yang diberikan kewenangan untuk menerapkan new normal berhak menentukan sektor apa saja yang sebelumnya ditutup bisa dibuka kembali.

Doni juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota daerah masing-masing.

Pemerintah sendiri telah memberikan kewenangan kepada 102 daerah untuk menerapkan new normal. Daerah yang diberikan kewenangan tersebut merupakan daerah berstatus zona hijau corona.(dtc/hm10)

Related Articles

Latest Articles