15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Pegawai Rutan KPK yang Melakukan Asusila Terhadap Istri Tahanan Dipidanakan

Jakarta, MISTAR.ID

Pimpinan KPK akhirnya mengambil keputusan mempidanakan pegawai rumah tahanan (Rutan) berinisial M karena telah melakukan tindakan asusila terhadap istri tahanan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, perkara M akan diserahkan kepada polisi sehingga kemudian pengadilan menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Semua tindakan logis ada konsekuensinya,” kata Asep Guntur, Rabu (28/6/23).

Petugas KPK itu diduga sengaja menunjukkan alat vitalnya sendiri ketika sedang video call dan korban juga dipaksa untuk memperlihatkan tubuhnya secara vulgar.

Baca juga: Pegawai Rutan KPK Minta Istri Tahanan Perlihatkan Tubuh Vulgar dan Ajak ke Hotel

Perkara ini sudah ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan salinan putusan sudah dikeluarkan dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023. Pada salinan itu terungkap juga petugas berinisial M itu pernah mengajak istri tahanan menginap ke salah satu hotel yang ada di Jakarta.

Sebelumnya Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban berinisial B dan adik iparnya. Kepada Dewas KPK, petugas M mengakui perbuatannya.

Dalam pemeriksaan itu, kepada Dewas KPK, pegawai berinisial M itu mengaku telah berkomunikasi intens dengan B. Keduanya pun akhirnya sering melakukan panggilan video call di sejumlah tempat, baik pagi, siang atau malam hari. Awalnya berbicara biasa, namun berujung ke hal yang tidak pantas. Fakta lain, M diketahui sudah pernah bertukar video asusila dengan B. (jawapos/hm17)

Related Articles

Latest Articles