21 C
New York
Monday, September 9, 2024

Nurul Ghufron Dijatuhkan Sanksi Etik

Pembelaan Nurul Ghufron

Saat bersamaan, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan sapi yang melibatkan anggota DPR di lingkungan Kementan. Namun, Ghufron beralasan bahwa komunikasi dengan Kasdi Subagyono bukan karena meminta bantuan, melainkan hanya menyampaikan keluhan Andi Dwi Mandasari yang kemudian dimutasi.

“Majelis tidak sependapat dengan keterangan Terperiksa (Ghufron) mengenai motivasinya yang dikatakan karena alasan kemanusiaan,” ujar Majelis Dewas.

Menurut Majelis, komunikasi Ghufron menimbulkan ketidakseimbangan kekuasaan, mengingat posisinya sebagai Wakil Ketua KPK yang lebih tinggi dibanding Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Selain itu, situasi saat itu sedang adanya kasus ditangani KPK di Kementan.

Ghufron dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur tentang integritas anggota KPK, yaitu larangan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan untuk kepentingan pribadi atau golongan. (liputan6/hm20)

Related Articles

Latest Articles