17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

NET TV Digugat Pailit

Jakarta, MISTAR.ID

PT Net Mediatama Televisi atau NET TV mendapat gugatan pailit. Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Sutrisno Kusnadi pada 25 November 2020 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan dengan nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan Bambang terhadap Net tersebut diwakili oleh kuasa hukum Sadrakh Seskoad. Saat ini, status perkara dalam penunjukan jurusita.

Baca Juga:PT Salim Ivomas Pratama Tbk Digugat ke PN Medan

Dalam petitumnya disebutkan, Bambang Sutrisni Kusnadi meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon.

Kemudian, menyatakan termohon yaitu NET TV, yang beralamat di Gedung The East Lantai 27-29, Jl. Dr. Ide Agung Gede Agung, Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berada dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.

Lebih lanjut, PN Jakarta Pusat menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo.

Baca Juga:LBH Humaniora Gugat Wali Kota Medan ke Pengadilan

Menunjuk dan mengangkat, Siswoyo Budi Priono, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-357AH.04.03-2019, tanggal 31 Desember 2019.

Menunjuk Edwar Satria selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-210.AH.04.03-2020, tanggal 12 Mei 2020. Lalu, menunjuk Nora Herlianto, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-94.AH.04.03.2018, tanggal 29 Januari 2018.

“Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU yaitu PT Net Mediatama Televisi (NET TV) selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU PT Net Mediatama Televisi dinyatakan pailit,” bunyi petitum gugatan tersebut.(detik.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles