22.3 C
New York
Saturday, September 21, 2024

Muncul Kegaduhan, Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Jakarta, MISTAR.ID

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang berisi izin investasi minuman keras (miras) di empat wilayah di Indonesia secara resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/21).

Aturan tersebut baru berusia satu bulan sejak diundangkan pada 2 Februari 2021. Perpres tersebut dicabut setelah memunculkan kegaduhan di masyarakat beberapa waktu belakangan ini.

Jokowi mencabut aturan tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam pernyataannya, Selasa (2/3/21).

Baca Juga: Gara-gara Uang Miras Dibelikan Rokok, Pria Ini Habisi Nyawa Kawannya 

Ormas-ormas keagamaan dan parpol berhaluan Islam pun berubah sikap. Sejak awalnya menolak keras aturan tersebut, mereka langsung berduyun-duyun mendukung langkah pencabutan yang diambil Jokowi.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas misalnya menilai keputusan pencabutan Perpres oleh Jokowi itu sangat bijak.

Ketua Umum PP Muhamamdiyah Haedar Nashir juga mengapresiasinya. Ia menilai langkah pencabutan itu menunjukkan sikap politik yang positif dari pemerintah lantaran terbuka terhadap kritik dari pelbagai elemen masyarakat.

Senada, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga meminta Jokowi mengkaji ulang seluruh aturan soal miras usai mencabut Perpres 10 tahun 2021. Ketua MUI Asrorun Niam menilai perlu ada langkah lanjutan soal peredaran miras di Indonesia.

Diketahui, tiga ormas Islam besar di Indonesia itu awalnya sangat keras menolak izin investasi miras. Mereka menilai investasi miras berpotensi mendatangkan dampak buruk bagi masyarakat.

Baca Juga: Ini Daftar Miras yang Bakal Dilarang Lewat RUU Minuman Beralkohol

Sejumlah parpol juga ikut menolak perpres tersebut. Beberapa di antaranya diutarakan PPP, PAN, dan PKS.

PPP menilai aturan izin investasi miras telah kebablasan. Sementara PAN menyebut aturan itu akan membawa banyak mudarat ketimbang manfaat. PKS menyebut industri miras sebagai ancaman bangsa.
Lihat juga: Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintah daerah dan masyarakat setempat yang mengusulkan investasi minuman keras bisa diizinkan di dalam negeri melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.

“Karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangannya, masukan dari Pemda dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal,” ujar Bahlil, Selasa (2/3/21).(CNN/hm13)

Related Articles

Latest Articles