11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Mulai Hari Ini, CPNS 2021 Tak Lulus Administrasi Bisa Protes

Jakarta, MISTAR.ID
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekanakan, sanggah yang dilakukan pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus karena kesalahan pihak instansi dan bukan peserta.

Karena masa sanggah untuk memberitahukan kekeliruan instansi dalam memverifikasi data bukan kesempatan bagi peserta untuk memperbaiki data yang salah.

Masa sanggah adalah masa pengajuan protes yang diberikan kepada peserta seleksi yang tidak lulus dalam proses verifikasi berkas atau tahap administrasi.

Untuk itu, pelamar seleksi CPNS dan PPPK sudah bisa melakukan sanggah mulai hari ini. Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari hingga 6 Agustus 2021.

Baca Juga:Hasil Tahap Awal Seleksi CPNS dan CPPPK Diumumkan, Ini Cara Cek Hasilnya

Misalnya, peserta sudah mengirimkan semua persyaratan yang ditetapkan instansi sesuai dengan ketentuan, namun pada hasilnya diberitahukan tidak lulus karena satu poin. Jadi peserta bisa meneliti kesalahanny dan jika tidak salah maka bisa disanggah.

Adapun keterangan alasan tidak lulus peserta bisa dilihat melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Setelah melihat alasannya, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan pada akun tersebut dengan menceritakan kronologis sanggahan.

“Kembali diingatkan, Masa Sanggah hanya untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar. Jadi sekali lagi, masa sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan karena ketidaktelitian pelamar CASN 2021,” ujar BKN yang dikutip, Rabu (4/8/21).

Masa sanggah ini terutama diberikan bagi pelamar tenaga kesehatan yang tidak lulus karena syarat Surat Tanda Registrasi (STR). Sebab, saat CPNS diumumkan STR diwajibkan masih berlaku.

Baca Juga:Pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 Diperpanjang Hingga 26 Juli

Tapi, pekan lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengubah aturan dengan memperbolehkan tenaga kesehatan untuk mengikuti pendaftaran seleksi CPNS meski STR habis masa berlakunya dan sedang dalam proses perpanjangan.

Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri PAN-RB yang ditujukan untuk pejabat pembina kepegawaian pusat dan juga kepegawain daerah.

“Khusus pelamar tenaga kesehatan, sanggahan untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayaran dari web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf,” tulis BKN.(cnbc/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles