22.6 C
New York
Monday, July 1, 2024

MK Kirim Surat Panggilan Kepada Empat Menteri: Wajib Hadir

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat panggilan terhadap empat menteri kabinet dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk menyampaikan keterangannya di hadapan sidang perselisihan pemilu.

Kepala Biro Tata Usaha dan Sekretariat MK Fajar Laksono menegaskan pihak-pihak yang dipanggil MK wajib hadir.

“MK telah memanggil para pihak sebagaimana mestinya, dan pihak-pihak yang dipanggil harus hadir, kehadirannya tidak dapat diwakili oleh orang lain,” katanya, Rabu (3/4/24).

Baca juga: Sri Mulyani dan 3 Menteri Lain Dipanggil Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Istana Hormati MK

MK sebelumnya menyebut ada empat menteri Kabinet Indonesia Maju wajib memberikan kesaksian dalam sidang perselisihan hasil pemilu pada 5 April.

Pengadilan memutuskan bahwa kesaksian para menteri diperlukan dalam penyelesaian sengketa pemilu.

“Kami informasikan kepada semua pihak, bahwa pada Jumat (5 April) kami akan memanggil pihak-pihak lain yang menurut Mahkamah Konstitusi diperlukan keterangannya,” kata Ketua Hakim Suhartoyo.

Empat menteri yang dipanggil MA adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca juga:Tudingan Politisasi Bansos, Jokowi Minta Empat Menteri Terbuka di Sidang Sengketa Pilpres

Selain empat menteri tersebut, MK juga memanggil DKPP.

Suhartoyo menjelaskan, keputusan pemanggilan para menteri tersebut merupakan keputusan pengadilan bukannya mengakomodir permintaan perwakilan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku penggugat dalam sidang perselisihan pemilu.

“Majelis memutuskan keterangan para pihak penting untuk didengarkan di pengadilan dan kami harapkan bisa disampaikan pada Jumat, 5 April 2024,” kata Suhartoyo. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles