Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Muhammad Karnavian menginstruksikan kepada seluruh daerah dan desa di seluruh Indonesia, khususnya yang paling banyak mengirimkan TKI, untuk menyusun regulasi yang menjamin perlindungan TKI.
“Pimpinan daerah dan desa perlu menyusun regulasi yang secara khusus mengatur tentang penempatan, perlindungan, dan pengelolaan TKI,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/12/24).
Hal itu disampaikan Karnavian saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan TKI antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perlindungan TKI, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga:Dua TKI Tertipu Pekerjaan Illegal, Pemko Medan Koordinasi dengan BP2MI dan KBRI
Ia menegaskan, MoU tersebut harus dapat mendorong para kepala daerah di daerah dan desa untuk meningkatkan perlindungan TKI di wilayah administrasinya.
“Pimpinan daerah harus menindaklanjuti semua surat edaran dan MoU yang telah ditandatangani dengan menyusun perda. Kami akan mengawal hal ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tito meminta provinsi-provinsi yang dianggap sebagai daerah rawan TKI, seperti Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten, untuk menyediakan layanan terpadu bagi TKI.
Baca juga:40 Tahun Mendekam di Penjara Malaysia, TKI Asal Sumbawa Barat Akhirnya Pulang
Ia juga mengimbau para kepala desa untuk menyusun dan menerapkan peraturan yang dapat membantu mereka melacak dan memantau warga mereka yang berencana bekerja di luar negeri.
Peraturan tersebut diharapkan dapat memudahkan para pejabat desa untuk mengetahui permasalahan yang melibatkan calon TKI dari desa mereka, katanya.
Terkait hal ini, ia mendorong pemerintah desa untuk mengalokasikan sebagian anggaran mereka untuk program-program yang didedikasikan bagi perlindungan TKI. (ant/hm17)