18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Malam ini, Presiden Jokowi Tandatangani Surat Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Firli disampaikan pada Agustus 2023. Kasus ini masuk ke tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023.

Hampir 100 orang sudah diperiksa, termasuk Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, Pejabat KPK Kevin Egananta Joshua, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Baca juga : Gerobok Nasgor Hadiah Syukuran Mantan KPK Usai Firli Tersangka Pemerasan

Firli Bahuri dijerat pasal 12e, 12B dan dijerat pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.

Pada Rabu malam, sejumlah tokoh dan lembaga meminta Firli mundur dari jabatannya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (mtr/hm18)

Related Articles

Latest Articles