9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kota Kendari Ricuh, Ratusan Massa Turun ke Jalan Bawa Sajam, Ini Videonya

Kendari, MISTAR.ID

Kota Kendari Sulawesi Tenggara mendadak ricuh, Kamis (17/9/20). Pemicunya, ratusan orang yang tak dikenali identitasnya melakukan aksi anarkis di jalan-jalan yang ada di kota itu.

 

Dengan membawa senjata tajam (sajam), massa melakukan aksi blokade jalan dan sweeping terhadap pengguna jalan yang melintas di kawasan MT Haryono. hingga Pasar Baru Kendari. Mirisnya, aksi itu dilakukan tanpa diketahui apa penyebabnya.

 

Aksi mereka viral di media sosial. Dalam beberapa rekaman video tampak beberapa orang pengendara menjadi sasaran amuk para perusuh ini. Tampak dalam rekaman seorang pengendara motor dipukuli dan diinjak-injak oleh perusuh. Beruntungnya, pengendara itu sempat melarikan diri dari amukan massa.

 

Sumber video WattsApp grup

Para perusuh ini seperti leluasa bertindak anarkistis. Tak nampak ada aparat kepolisian yang turun ke lapangan untuk menfhentikan aksi bar-bar mereka. “Ini salah. Ini sangat mengganggu keamanan masyarakat. Harusnya polisi ada turun mengamankan tapi faktanya tidak ada,” ujar salah seorang warga yang berbicara secara anonim.Situasi di lokasi masih mencekam. Pengendara memilih memutas balik kendaraannya dan menghindari jalan yang diblokade massa.

 

Baca Juga:Sempat Ricuh, Ampera Desak Usut Penyimpangan dan Copot Kadisdik Batu Bara

Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata aksi itu berlangsung dipicu ari ceramah salah seorang ustaz di Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. Ceramah ini, menyatakan salah satu tradisi kelompok tertentu sebagai hal yang tidak sesuai tuntutan agama.

 

Pernyataan ini, viral usai salah seorang jemaah merekam ceramahnya. Awal Maret 2020, masyarakat di Kabupaten Kolaka, mengeluhkan isi ceramah salah seorang pemuka agama. Isi ceramahnya dianggap melecehkan tradisi salah satu kelompok yang sudah berlangsung ratusan tahun lamanya.

Saat itu, aksi protes pecah pada 9 Maret 2020. Masyarakat Kolaka turun ke jalan, meminta kepada Kapolres memproses hukum oknum dimaksud.(hr/lpt6/hm10)

Related Articles

Latest Articles