17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Keterlibatan 3 Kapolda Kasus Pembunuhan Brigadir J Didalami, Nama Kapolda Sumut Ikut Terseret

Jakarta, MISTAR.ID

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mendalami dugaan keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik dari timsus telah menerima informasi tersebut. Ia mengatakan timsus akan mendalami informasi itu apabila nantinya ditemukan dugaan keterlibatan dari tiga Kapolda yang dimaksud.

“Timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus Irjen Ferdy Sambo,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/9/22).

Baca Juga:Kasus Ferdy Sambo, Dewan Pers Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri

Namun, kata Dedi, saat ini penyidik dari timsus masih fokus untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ditengarai sempat ditelepon oleh Ferdy Sambo setelah penembakan Brigadir J. Fadil dan Sambo juga sempat bertemu usai penembakan.

Fadil juga disebut menyebarkan skenario pembunuhan Brigadir J versi Sambo kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Panca Putra Simanjuntak. Ketiganya kemudian disebut melobi sejumlah pejabat utama Polri untuk mempercayai skenario yang ada.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan apabila ada perkembangan dari timsus, hal tersebut akan segera disampaikan kepada publik. Akan tetapi ia memastikan ketiganya saat ini masih belum diperiksa oleh penyidik terkait hal itu.

“Nanti progresnya dari timsus, yang jelas belum (diperiksa),” tuturnya.

Baca Juga:Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles