Kemenhut Hentikan Sementara Pengangkutan dan Pemanfaatan Kayu di Tiga Provinsi

Satu unit mobil terperosok menghantam Masjid pascabanjir bandang di Desa Huta Godang, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, Jumat (28/11/2025). (Foto: Iqbal/Mistar)
Padang, MISTAR.ID
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghentikan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak banjir dan longsor, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, mengatakan penghentian ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas kehutanan menyesuaikan langkah mitigasi bencana secara serius.
"Pelaku usaha diminta mengevaluasi rencana kerja tahunan (RKT), memprioritaskan keselamatan lingkungan, serta memastikan infrastruktur pengendalian air berfungsi optimal," katanya di Padang, Selasa (9/12/2025) dilansir dari Antara.
Mereka juga diwajibkan memastikan tidak ada sisa tebangan yang berpotensi menjadi bendungan alam pemicu banjir bandang, serta melakukan patroli rutin di area rawan longsor.
Pemerintah kini memfokuskan penanganan material kayu hanyut yang dapat dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan daerah terdampak. Kemenhut telah memberikan izin pemanfaatan kayu hanyut untuk keperluan pemulihan dengan syarat dan mekanisme tertentu.
"Fokus prioritas adalah penanganan kayu hanyut guna mendukung proses pemulihan pascabencana," ujar Laksmi.
Sebagai upaya mencegah penebangan ilegal dan pencucian kayu, Kemenhut juga melarang sementara seluruh kegiatan pemanfaatan dan mobilisasi kayu bulat, serta mewajibkan pemegang izin kehutanan mengamankan kayu di tempat penimbunan kayu (TPK) dan melaporkannya secara berkala kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari.
"Kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dihentikan sampai adanya kebijakan lebih lanjut. Keselamatan lingkungan harus ditempatkan di atas target produksi," tuturnya. (hm25)
BERITA TERPOPULER




















