26.4 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Jenjang Pelayanan Tetap Ada

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah resmi menghapus kelas BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Meski begitu, implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan pihaknya tetap menerapkan standar kelas 1, 2 dan 3. Namun hal ini berkaitan dengan masalah non medis.

Menurutnya, Perpres tentang KRIS tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria, meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, harus ada ventilasi udara ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam, pencahayaan ruangan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Rumah Sakit Harus Benahi Pelayanan

Selain itu, penyedia fasilitas layanan diharuskan untuk membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

Rumah sakit juga harus menyediakan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

“Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya,” ujarnya pada Senin (13/5/24).

Ghufron menegaskan, peserta yang ingin mendapatkan perawatan lebih tinggi tetap diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis. Hal ini pun diatur dalam pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan. Di mana ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Peleburan Kelas BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Ini Besaran Iurannya

“Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas III,” ujarnya.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas I iurannya sebesar Rp150 ribu, kelas II sebesar Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan. Untuk kelas III mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

Sementara untuk iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles