Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar, Sopir Terancam 12 Penjara


kecelakaan bus rombongan pelajar sopir terancam 12 penjara
Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (14/5/24) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta berdasarkan keterangan saksi ahli.
Sopir diganjar Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 karena dalam hasil penyelidikan, sistem pengereman bus gagal dan sopir sendiri sudah mengetahuinya sebelum peristiwa naas itu.
Penetapan tersangka semakin mendasar setelah polisi juga tidak ditemukan jejak pengereman di jalan sebelum bus kemudian terguling.
Meski begitu, Kombes Wibowo mengaku bahwa pihaknya masih tetap mendalami peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan terkait adanya dugaan tersangka lain.
Berita sebelumnya, bus pariwisata dengan nama Trans Putera Fajar kecelakaan diduga setelah rem blong di jalan turunan di Jalan Raya Kampung Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.45 WIB.
Bus pengangkut rombongan pelajar SMK asal Depok, menewaskan 11 orang, satu diantaranya pengendara sepeda motor.
Baca juga: 19 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus vs Truk di Meksiko
Korban yang tewas antara lain, 9 orang pelajar dari SMK Lingga Kencana Depok, satu orang guru dan satu warga sekitar yang diprediksi merupakan pengendara sepeda motor.
Semua korban telah diserahkan kepada masing-masing keluarga setelah tim Inafis Polres Subang selesai melakukan tugasnya.