21.3 C
New York
Monday, June 3, 2024

Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Febri Diansyah dan Dua Rekannya Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta, MISTAR.ID

Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz mendapat pencegahan ke luar negeri. Permintaan itu disampaikan KPK secara tertulis kepada Kementerian Hukum dan HAM karena ketiga advokat itu diduga turut terseret dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK ALi Fikri menyebutkan, pencegahan yang berlangsung selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang satu kali, karena keterangan dari ketiga advokat sangat dibutuhkan untuk penanganan dugaan pemerasan dan pencucian uang tersebut.

“Jika keterangan ketiga advokat itu dibutuhkan, maka para yang bersangkutan berada di dalam negeri. Tentu ini dibutuhkan untuk kelancaran berkas perkara SYL segera dapat selesai,” katanya, Rabu (8/11/23).

Baca juga:Kasus Pemerasan Mantan Mentan, Penyidik Sita Rumah Ketua KPK dan Menyusul Tersangka Baru

Terpisah, Febri, Donal dan Rasamala mengaku belum mengetahui informasi pencegahan tersebut. Namun dia memastikan bahwa dirinya menjalankan tugas advokat sesuai itikad baik dan profesional.

Sebelumnya SYL telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencucian uang sebagaimana diatur pada Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles