Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Disabilitas IWAS di Mataram


kasus dugaan kekerasan seksual oleh disabilitas iwas di mataram
Mataram, MISTAR.ID
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pria penyandang disabilitas asal Kota Mataram, I Wayan Agus Suartama (21), menuai perhatian luas. IWAS, yang tidak memiliki kedua tangan, diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial M di sebuah homestay di Mataram, NTB.
Kasus ini memunculkan perdebatan, dengan kronologi yang berbeda antara keterangan pihak kepolisian, korban, dan tersangka.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat, IWAS ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan, termasuk visum korban.
“Hasil visum menunjukkan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul, meskipun tidak ada luka robek baru atau lama di selaput dara,” ungkap Syarief (1/12/24) mengutip dari TribunLombok.
Baca juga: Kemendagri Pastikan Ganti Pj Wali Kota Pekanbaru Usai OTT KPK
Polisi juga mengungkapkan bahwa IWAS memanfaatkan intimidasi verbal dan kondisi psikologis korban untuk melakukan aksinya. Menurut Syarief, IWAS, meski disabilitas, terbukti mampu melakukan aktivitas sehari-hari dan bahkan membuka pakaian korban menggunakan kakinya.
IWAS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta.
IWAS membantah semua tuduhan. Ia mengaku dijebak oleh korban, yang menurutnya membawanya ke homestay dan membayar kamar.
“Bagaimana saya memperkosa? Saya tidak bisa buka baju atau celana sendiri,” kata IWAS. Ia mengklaim tidak berani melawan saat berada di homestay karena merasa dipaksa oleh korban.
Baca juga: Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terjaring OTT KPK
IWAS menambahkan bahwa pertemuannya dengan korban di Taman Udayana berawal dari obrolan biasa. Setelah itu, korban justru menawarkan untuk membawanya ke homestay.
PREVIOUS ARTICLE
Kemendagri Pastikan Ganti Pj Wali Kota Pekanbaru Usai OTT KPK