12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

KASN: Butuh Kebijakan Untuk Memastikan Sikap Netral ASN di Pilkada 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Agus Pramusinto, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mengatakan otoritas pusat yang memiliki kewenangan harus mengambil kebijakan untuk memastikan perilaku ASN yang profesional dan imparsial, khususnya Camat dan lurah pada Pemilu 2024 agar tidak berdampak buruk kepada mereka.

“Negara harus hadir melindungi ASN yang netral. Otoritas pusat yang memiliki kewenangan harus mengambil kebijakan agar sikap profesional dan netral tidak menimbulkan konsekuensi negatif bagi ASN,” kata Agus dalam kuliah di webinar KASN Dilema Camat dan Lurah: Antara Profesionalisme dan Politik Tahun 2024” disiarkan melalui saluran YouTube KASN di Jakarta pada Rabu (14/6/23).

Menurutnya, ketiadaan kebijakan itu membuat para pejabat, khususnya camat dan lurah, menghadapi salah satu risiko, yakni pembalasan atas pilkada terpilih usai pesta demokrasi itu selesai.

Agus mengatakan saat ini beberapa pengangkatan lurah dan camat tidak lagi berdasarkan kualifikasi tetapi kemampuan menggalang suara rakyat.

Baca juga : Menag Yaqut Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Tahun Politik

“Sikap bekerja untuk pesaing dengan pikiran terbuka bukan tanpa risiko. Sikap seperti ini terkadang menjadi dosa yang membalas dendam setelah pemilihan,” kata Agus.

Ia memaparkan beberapa hasil pengawasan KASN 2020-2023 tentang jenis-jenis pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kepala desa dan gubernur.

Pelanggaran tersebut meliputi kegiatan yang mengarah pada netralitas (36,5 persen), berkampanye atau memberikan informasi di media sosial berupa postingan/like/komentar (20,1 persen), ikut serta dalam pernyataan bakal calon atau calon (15,8 persen), foto dengan kandidat atau kandidat potensial (11,1 persen) dan sebagai peserta kampanye (7,4 persen).

Baca juga : Edy Kembali Ingatkan ASN Tidak Melakukan Politik Praktis

“Selain pelanggaran tersebut, beberapa pelanggaran netralitas yang dapat dilakukan oleh lurah dan camat untuk menggalang dukungan dari entitas bawahannya seperti pegawai kantor, tokoh desa, tokoh lingkungan, tokoh desa dan ormas di wilayahnya untuk calon tertentu, Pilkada dan Pilkada,” imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, ada juga tokoh camat dan lurah yang berpengaruh terhadap warga untuk mendukung pemilu dan pemilih tertentu, menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan politik dan mempolitisasi kesejahteraan warga. (ant/hm18)

Related Articles

Latest Articles