Solo, MISTAR.ID
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi pro dan kontra kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Jokowi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang kemudian harus dijalankan oleh pemerintah.
“Ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR, ya pemerintah harus menjalankan,” ujar Jokowi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (27/12/24), dilansir dari detikcom.
Jokowi menjelaskan bahwa keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen telah melalui perhitungan dan pertimbangan yang matang. Menurutnya, keputusan tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang.
Baca juga:Â Gerindra Bantah Pojokkan PDIP Soal Kenaikan PPN 12 Persen
“Pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang. Keputusan pemerintah pasti ada dasarnya, dan itu juga amanat UU yang harus dijalankan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menghitung dampak kebijakan ini terhadap masyarakat. Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut kalkulasi sudah dilakukan dengan seksama.
“Pemerintah sudah berhitung, melakukan kalkulasi dan pertimbangan,” ucapnya.
Proses Pembentukan UU HPP
Dilansir dari detikFinance, kebijakan ini berawal dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Rancangan UU tersebut diusulkan oleh pemerintahan Jokowi ke DPR sejak Mei 2021 dan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) RUU yang saat itu diketuai Dolfie Othniel Fredric Palit, Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi PDIP.
Baca juga:Â Transaksi E-Money Bisa Kena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya
Pada 29 September 2021, Komisi XI DPR menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna. Semua fraksi di DPR menyetujui pembahasan usul inisiatif pemerintah tersebut.
“UU HPP merupakan inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk membahas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” ujar Dolfie, Minggu (22/12/24).
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat sistem perpajakan nasional, meski kebijakan tersebut menuai beragam reaksi dari masyarakat. (detik/hm20)