18.3 C
New York
Friday, June 28, 2024

Jejak Kasus Rita Widyasari, Sang Mantan Bupati yang 91 Kendaraannya Disita KPK

Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang pada Selasa, 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.

Baca juga:Kejaksaan Diminta Periksa Kadisdik Sibolga Soal Dugaan Korupsi Dana BOS

Dua tersangka diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp436 miliar.

Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan dengan menggunakan nama orang lain. Kemudian juga untuk membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelum ini, Rita dan Khairudin telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap izin operasi perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Rita juga dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Rita terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Khairudin yang juga merupakan anggota Tim 11 pemenangan Rita. Khairudin divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Rita menerima uang suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Suap itu terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan sawit. (detik/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles