2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Jadwal Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada 2024 Ditunda karena Hakim Anwar Usman Sakit

Jakarta, MISTAR.ID

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mengungkapkan bahwa hakim MK Anwar Usman saat ini dirawat di rumah sakit akibat insiden jatuh pada, Selasa (7/1/25). Hal ini menyebabkan jadwal sidang panel 3 sengketa Pilkada 2024 yang sedianya dimulai pagi ini pukul 08.00 WIB harus diundur.

“Sidang panel 3 terpaksa dijadwalkan ulang karena kondisi Pak Anwar yang mengalami kecelakaan dan harus dirawat inap,” ujar Enny di Gedung MK, Rabu (8/1/25), dilansir dari Kompas.

Sidang panel 3 yang ditangani oleh tiga hakim hanya dapat berlangsung jika seluruh hakim hadir secara fisik di ruang sidang. Sidang secara daring, seperti melalui Zoom, tidak diperbolehkan dalam aturan persidangan MK.

Untuk mengatasi situasi ini, MK memutuskan untuk memindahkan hakim dari panel 1 dan panel 2 ke panel 3 agar sidang tetap dapat berlangsung pada hari yang sama. Jadwal baru sidang panel 3 dimulai pukul 14.00 WIB dan dilanjutkan sesi malam mulai pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Anwar Usman Kembali Divonis MKMK Langgar Etik

Penyesuaian ini juga memengaruhi jadwal sidang di panel 1 dan panel 2. Namun, perkara yang semula dijadwalkan pukul 08.00 WIB pada kedua panel tersebut tetap berjalan sesuai rencana.

Beberapa perkara, seperti perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Kalimantan Selatan, termasuk Banjarbaru, mengalami pergeseran jadwal ke siang hari.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah perkara nomor 2265/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait sengketa hasil pemilihan gubernur Jawa Timur yang diajukan oleh pasangan calon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Sidang perkara ini tetap berlangsung sesuai jadwal pada pukul 08.00 WIB di Panel 2, lantai 4 Gedung MK RI, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Baca juga: Ridwan Mansyur Dilantik Jadi Hakim MK, Anwar Usman Tak Hadir

Agenda Sidang Hari Ini

Dilansir dari situs resmi MK, sebanyak 47 perkara dijadwalkan untuk disidangkan hari ini. Agenda utama adalah pemeriksaan pendahuluan terhadap dokumen perselisihan hasil pemilu (PHPU) dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dengan perubahan jadwal ini, MK memastikan proses persidangan tetap berjalan meskipun terjadi kendala teknis pada salah satu panel. (kompas/hm20)

Related Articles

Latest Articles