17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Ini Perpres Baru Buat Nadiem dan Bahlil yang Diterbitkan Jokowi

Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah menganggap perlu melakukan penataan tugas dan fungsi guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan.

Maka dari itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), seperti dikutip melalui aturan tersebut, Senin (10/5/21).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 31/2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/BKPM.

Berdasarkan ketentuan pada pasal satu aturan itu, menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi pada kemendikbud ristek akan memimpin dan mengoordinasikan dua hal.

Baca Juga:Jokowi: Buruh Aset Besar Bangsa!

Pertama, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kemudian kedua, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara itu, menteri investasi/kepala BKPM pada kementerian investasi/BKPM, sebagaimana ketentuan pada pasal 2, juga memimpin dan mengoordinasikan dua hal.

Pertama, yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang investasi. Kemudian yang kedua adalah penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilaksanakan oleh BKPM.

“Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dikoordinasikan oleh menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. kementerian investasi/badan koordinasi penanaman modal dikoordinasikan oleh menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi,” disebutkan dalam peraturan ini.

Baca Juga:PPAT Siantar Surati Presiden Jokowi Soal NJOP Naik 1.000 Persen

Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan kemendikbud ristek menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya pada kemendikbud.

Sementara untuk yang terkait urusan pemerintahan di bidang iptek menggunakan SDM pada kemdikbud serta menggunakan sebagian anggaran yang bersumber dari Kemenristek/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Khusus untuk pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian investasi/BKPM menggunakan SDM manusia dan anggaran yang tersedia pada BKPM.

“Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan paling lambat 14 hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini,” bunyi peraturan ini.

Baca Juga:Reshuffle, Ini Daftar Pejabat yang akan Dilantik Jokowi

Terkait penataan organisasi kementerian, sebagaimana ketentuan dalam Perpres, diusulkan oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB) kepada presiden.

“Penataan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” bunyi ketentuan Pasal 9.

Perpres Nomor 31/2021 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 28 April 2021 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,” ditegaskan pada Pasal 6.

Saat ini jabatan Mendikbudristek masih dipercayakan kepada Nadiem Makarim, sementara Menteri Investasi/Kepala BKPM yakni Bahlil Lahadalia.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles