11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Ini Daftar Tarif Listrik Januari-Maret 2021

Jakarta, MISTAR.ID
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan.

Dan, tarif tenaga listrik (tariff adjustment) bagi 13 pelanggan non subsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021 ditetapkan pemerintah juga tidak naik.

Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Baca Juga:Pengumuman! Mulai Hari ini Tarif Listrik Turun

Menurutnya pemerintah, memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

“Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan non subsidi,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya akhir pekan kemarin.

Baca Juga:Pemerintah Turunkan Tarif Listrik, ini Golongan yang Dapat Diskon!

Siapa saja 13 pelanggan yang dimaksud, simak rinciannya berikut:

1. R-1/ Tegangan Rendah (TR) berdaya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. R-1/ TR berdaya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. R-1/ TR berdaya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. R-2/ TR berdaya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
5. R-3/ TR berdaya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.
6. B-2/ TR berdaya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. B-3/ Tegangan Menengah (TM) berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. I-3/ TM berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. I-4/ Tegangan Tinggi (TT) berdaya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. P-1/ TR berdaya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
11. P-2/ TM berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
12. P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
13. L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles